Pada 9 November 2024, Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Beijing, China, yang menandai perjalanan luar negeri pertamanya sejak dilantik tiga minggu sebelumnya. Dalam pertemuan dengan Presiden China Xi Jinping, kedua negara menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk “pengembangan maritim bersama” di wilayah dengan klaim tumpang tindih dekat Kepulauan Natuna.
Latar Belakang Kerja Sama
Indonesia dan China telah lama memiliki hubungan ekonomi yang kuat, dengan China menjadi mitra dagang terbesar Indonesia dan salah satu investor asing utama. Namun, ketegangan sering muncul terkait klaim teritorial di Laut Natuna Utara, di mana China mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari “nine-dash line” mereka, sementara Indonesia menegaskan kedaulatannya berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Isi Nota Kesepahaman
Nota kesepahaman ini mencakup rencana pengembangan bersama di wilayah yang diklaim oleh kedua negara. Meskipun detail spesifik belum dipublikasikan, MoU ini diharapkan mencakup kerja sama dalam eksplorasi sumber daya laut, penelitian ilmiah, dan peningkatan keamanan maritim. Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim “nine-dash line” China dan tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
Reaksi dan Tanggapan
Penandatanganan MoU ini memicu berbagai reaksi. Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak mempengaruhi kedaulatan atau hak Indonesia di wilayah tersebut, dan menekankan bahwa klaim China tidak memiliki dasar hukum. Namun, beberapa pengamat mengkhawatirkan bahwa bahasa dalam MoU dapat mendukung posisi China terkait klaim di Laut China Selatan.
Implikasi Geopolitik
Kerja sama ini dapat dilihat sebagai upaya Indonesia untuk menyeimbangkan hubungan dengan kekuatan besar di kawasan, sambil mempertahankan kedaulatan nasional. Namun, penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa kerja sama semacam ini tidak mengurangi klaim teritorialnya atau melemahkan posisinya dalam sengketa Laut China Selatan.
Kesimpulan
Penandatanganan nota kesepahaman antara Indonesia dan China untuk pengembangan maritim bersama di Laut Natuna Utara merupakan langkah signifikan dalam hubungan bilateral kedua negara. Meskipun menawarkan peluang kerja sama ekonomi dan keamanan, Indonesia harus tetap waspada untuk memastikan bahwa kedaulatan dan hak-haknya di wilayah tersebut tetap terjaga.
No comments yet.