Dewiix • Mar 17 2025 • 124 Dilihat

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pemerintah dan DPR mengusulkan perubahan ini untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan modern. Namun, sejumlah pasal dalam revisi ini menuai perdebatan karena dianggap berpotensi mengubah struktur dan peran TNI secara signifikan.
Perubahan ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis sipil dan akademisi, yang menilai bahwa kehadiran prajurit aktif di jabatan sipil bisa mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.
Dalam revisi yang diusulkan, pemerintah mengajukan kenaikan usia pensiun sebagai berikut:
– Tamtama: 56 tahun
– Bintara: 57 tahun
– Letnan Kolonel: 58 tahun
– Kolonel: 59 tahun
– Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun
– Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
– Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun
– Perwira Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditentukan oleh kebijakan presiden.
Beberapa usulan tambahan mengenai masa jabatan TNI antara lain:
Dengan penambahan tugas ini, TNI memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas dalam menangani berbagai ancaman non-konvensional.
Sejumlah pakar hukum dan aktivis demokrasi menilai bahwa revisi ini dapat mengubah keseimbangan peran antara militer dan sipil dalam pemerintahan. Beberapa kritik utama yang muncul meliputi:
Di sisi lain, pemerintah dan pihak TNI membela revisi ini dengan menyatakan bahwa perluasan peran TNI diperlukan untuk menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk kepentingan politik, tetapi untuk memperkuat sistem pertahanan negara.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berharap revisi ini dapat disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 21 Maret 2025.
Revisi UU TNI ini membawa perubahan signifikan dalam struktur dan peran militer di Indonesia. Meski bertujuan memperkuat pertahanan negara, perubahan ini tetap harus dikaji lebih dalam untuk memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan. Keputusan akhir akan bergantung pada pembahasan di DPR serta respons dari berbagai elemen masyarakat yang terus mengawasi perkembangan ini.
Tragedi kebakaran pada Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wita yang menimpa ogoh-ogoh milik Se...
Insiden penembakan terjadi di Way Kanan, Lampung, yang mengakibatkan tiga anggota kepolisian tewas. ...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini terkait pote...
Aktor ternama Korea Selatan, Kim Soo Hyun, dikabarkan kehilangan sejumlah kontrak iklan besar akibat...
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan dilakukan leb...
Kasus yang melibatkan aktor ternama Kim Soo-hyun dan mendiang aktris Kim Sae-ron menjadi perbincanga...
Lebaran adalah momen istimewa untuk berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan teman-teman. Salah satu cara terbaik untuk menunjukkan perhatian ada...
Kamu punya masalah dengan jerawat yang suka datang tiba-tiba, meradang, dan bikin kepercayaan diri menurun? Tenang… kamu nggak sendiri. Tapi, ...
Metaverse merupakan istilah yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan penggiat teknologi dan industri kreatif. Ko...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan lebat dan gelombang tinggi yang di...
Matcha bukan sekadar tren minuman kekinian. Di balik warna hijaunya yang khas, tersembunyi sejuta manfaat yang bisa kamu rasakan jika rutin meng...
Temukan potensi diri Anda dan dapatkan panduan hidup melalui Human Design, Prediksi Shio, Zodiak, dan Golongan Darah.
Hanya dengan Rp 99.000 Rp 245.000 (diskon 60%)!
Cek Sekarang
No comments yet.