Sumber Inspirasi
Categories
  • Android
  • Asuransi
  • Berita
  • Canva
  • DANANTARA
  • Education
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Finansial
  • Gadgets
  • Geo Politik
  • Health
  • Inspirations
  • Komputer
  • Lifestyle
  • Nintendo
  • Reviews
  • Sains
  • Technology
  • Tips dan Tutorial
  • Trends
  • Umum
  • Uncategorized
  • War
  • Website WP
  • WhatsApp Icon
    Gratis Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp ADILOKA.CO.ID

    Revisi UU TNI: Perubahan, Kontroversi, dan Dampaknya

    Mar 17 202518 Dilihat

    Revisi UU TNI: Perubahan, Kontroversi, dan Dampaknya

    Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pemerintah dan DPR mengusulkan perubahan ini untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan modern. Namun, sejumlah pasal dalam revisi ini menuai perdebatan karena dianggap berpotensi mengubah struktur dan peran TNI secara signifikan.

    Poin-Poin Utama dalam Revisi UU TNI

    1. Prajurit Aktif Bisa Mengisi Jabatan Sipil (Revisi Pasal 47)
      Dalam pasal 47 UU TNI yang berlaku saat ini, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di Kementerian Pertahanan, BIN, Lemhannas, dan beberapa lembaga terkait pertahanan lainnya. Namun, dalam revisi terbaru, pasal ini diubah untuk memungkinkan prajurit aktif mengisi jabatan di 15 kementerian dan lembaga, termasuk:

      • Kementerian Kelautan dan Perikanan,
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
      • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),
      • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

      Perubahan ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis sipil dan akademisi, yang menilai bahwa kehadiran prajurit aktif di jabatan sipil bisa mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

    2. Perpanjangan Usia Pensiun Perwira Tinggi (Revisi Pasal 53)
      Sebelumnya, Pasal 53 UU TNI mengatur bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang tiga (Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya) adalah 58 tahun. Dalam revisi terbaru, usia pensiun mereka diperpanjang menjadi 62 tahun. Sementara itu, perwira bintang dua ke bawah tetap mengikuti aturan usia pensiun yang lama, yaitu 58 tahun. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan mempertahankan sumber daya manusia berpengalaman dalam sistem pertahanan nasional.

      Dalam revisi yang diusulkan, pemerintah mengajukan kenaikan usia pensiun sebagai berikut:

      – Tamtama: 56 tahun

      – Bintara: 57 tahun

      – Letnan Kolonel: 58 tahun

      – Kolonel: 59 tahun

      – Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun

      – Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun

      – Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun

      – Perwira Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditentukan oleh kebijakan presiden.

      Beberapa usulan tambahan mengenai masa jabatan TNI antara lain:

      • Prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat melanjutkan dinas hingga usia 65 tahun.
      • Pensiunan Perwira dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan (Komcad) asal memenuhi syarat tertentu.
    3. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) (Revisi Pasal 7 Ayat 2)
      UU TNI yang berlaku saat ini mencantumkan 14 jenis operasi militer selain perang. Dalam revisi yang diusulkan, jumlahnya bertambah menjadi 17 tugas, dengan tambahan mencakup:

      • Penanggulangan ancaman siber, mengingat maraknya serangan siber terhadap infrastruktur negara,
      • Perlindungan WNI di luar negeri, terutama dalam situasi konflik atau krisis kemanusiaan.

      Dengan penambahan tugas ini, TNI memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas dalam menangani berbagai ancaman non-konvensional.

    Kontroversi dan Tanggapan Publik

    Sejumlah pakar hukum dan aktivis demokrasi menilai bahwa revisi ini dapat mengubah keseimbangan peran antara militer dan sipil dalam pemerintahan. Beberapa kritik utama yang muncul meliputi:

    • Potensi kembalinya dwifungsi TNI, di mana militer memiliki peran ganda dalam pertahanan dan pemerintahan sipil.
    • Kurangnya kontrol sipil terhadap TNI, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas prajurit aktif yang bertugas di instansi sipil.

    Di sisi lain, pemerintah dan pihak TNI membela revisi ini dengan menyatakan bahwa perluasan peran TNI diperlukan untuk menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk kepentingan politik, tetapi untuk memperkuat sistem pertahanan negara.

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berharap revisi ini dapat disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 21 Maret 2025.

    Kesimpulan

    Revisi UU TNI ini membawa perubahan signifikan dalam struktur dan peran militer di Indonesia. Meski bertujuan memperkuat pertahanan negara, perubahan ini tetap harus dikaji lebih dalam untuk memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan. Keputusan akhir akan bergantung pada pembahasan di DPR serta respons dari berbagai elemen masyarakat yang terus mengawasi perkembangan ini.

     

    Share to

    Related News

    Solidaritas Banjar Wangaya Kelod Bersatu Bangkit Setelah Kebakaran Ogoh-Ogoh

    Solidaritas Banjar Wangaya Kelod Bersatu...

    by Mar 26 2025

    Tragedi kebakaran pada Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wita yang menimpa ogoh-ogoh milik Se...

    Prajurit TNI Tembak Polisi di Lampung, Tiga Anggota Polri Tewas

    Prajurit TNI Tembak Polisi di Lampung, T...

    by Mar 19 2025

    Insiden penembakan terjadi di Way Kanan, Lampung, yang mengakibatkan tiga anggota kepolisian tewas. ...

    hujan

    Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat &...

    by Mar 19 2025

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini terkait pote...

    kim soo hyun

    Kim Soo Hyun Kehilangan Banyak Kontrak I...

    by Mar 17 2025

    Aktor ternama Korea Selatan, Kim Soo Hyun, dikabarkan kehilangan sejumlah kontrak iklan besar akibat...

    THR 2025 Diprediksi Cair Lebih Awal

    by Mar 12 2025

    Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan dilakukan leb...

    Skandal Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun, Kr...

    by Mar 12 2025

    Kasus yang melibatkan aktor ternama Kim Soo-hyun dan mendiang aktris Kim Sae-ron menjadi perbincanga...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Recent Comments

      Other News

      Negara-Negara Pengelola Sumber Daya Alam yang U...


      Sumber daya alam (SDA) merupakan aset yang sangat berharga bagi setiap negara. Pengelolaan yang baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mening...

      28 Mar 2025
      Capital Outflow dari Indonesia: Bank Indonesia Catat Aliran Modal Asing Keluar Rp10,23 Triliun

      Cara Menghasilkan Uang Dengan Mudah Di Tahun 20...


      Di era digital yang kian berkembang ini, banyak cara untuk menghasilkan uang dengan mudah tanpa perlu berinvestasi besar-besaran. Tahun 2024 men...

      14 Nov 2024
      timeless brown

      Tren Pewarnaan Rambut yang Menjadi Favorit di 2...


      Di tahun 2025, tren pewarnaan rambut semakin berkembang dengan teknik baru yang memukau. Salah satu yang sedang digandrungi adalah Hair Bronzing...

      13 Mar 2025
      Risiko Obesitas dan Dampaknya bagi Kesehatan

      Risiko Obesitas dan Dampaknya bagi Kesehatan


      Obesitas adalah kondisi medis di mana seseorang memiliki kelebihan lemak tubuh yang dapat berdampak negatif pada kesehatannya. Kondisi ini serin...

      20 Mar 2025
      Jika Korupsi di indonesia Hilang

      Ini Yang Terjadi Jika Korupsi Di Indonesia Hila...


      Korupsi merupakan salah satu masalah paling serius yang dihadapi Indonesia. Ketika skema korupsi di Indonesia dapat dihapuskan 100%, dampaknya a...

      09 Nov 2024
      back to top