Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Februari 2025, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta diperkirakan akan mulai dicairkan pada pertengahan Maret 2025.
Jadwal Pencairan THR 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diwajibkan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan Hari Raya Idul Fitri 2025 yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret, maka pencairan THR seharusnya dilakukan paling lambat pada 24 Maret 2025.
Namun, pemerintah memberikan sinyal bahwa pencairan THR tahun ini akan dipercepat guna mengantisipasi lonjakan arus mudik. Berdasarkan informasi terbaru, pencairan THR bagi ASN, pekerja swasta, dan pensiunan diperkirakan akan dilakukan mulai 17 Maret 2025.
Besaran THR 2025
Besaran THR yang diterima oleh ASN dan pensiunan akan mengacu pada regulasi terbaru. Untuk pensiunan PNS, besaran THR akan bervariasi tergantung pangkat dan golongan. Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 12 persen pada 2024 sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, diharapkan THR yang diterima tahun ini juga meningkat.
Pemerintah telah mengimbau seluruh perusahaan dan instansi pemerintah untuk mempersiapkan anggaran THR sejak dini guna menghindari kendala dalam pembayaran. Dengan pencairan yang lebih awal, diharapkan para pekerja dapat lebih leluasa dalam merencanakan kebutuhan Lebaran serta perjalanan mudik.
Harapan dan Imbauan
Menteri Keuangan menyatakan bahwa pencairan THR lebih awal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran serta memastikan kelancaran arus mudik. Pemerintah juga mengingatkan perusahaan swasta untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diharapkan, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih nyaman dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tanpa kendala keuangan yang berarti.
No comments yet.