Dewiix • Mar 17 2025 • 128 Dilihat

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pemerintah dan DPR mengusulkan perubahan ini untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan modern. Namun, sejumlah pasal dalam revisi ini menuai perdebatan karena dianggap berpotensi mengubah struktur dan peran TNI secara signifikan.
Perubahan ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis sipil dan akademisi, yang menilai bahwa kehadiran prajurit aktif di jabatan sipil bisa mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.
Dalam revisi yang diusulkan, pemerintah mengajukan kenaikan usia pensiun sebagai berikut:
– Tamtama: 56 tahun
– Bintara: 57 tahun
– Letnan Kolonel: 58 tahun
– Kolonel: 59 tahun
– Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun
– Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
– Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun
– Perwira Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditentukan oleh kebijakan presiden.
Beberapa usulan tambahan mengenai masa jabatan TNI antara lain:
Dengan penambahan tugas ini, TNI memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas dalam menangani berbagai ancaman non-konvensional.
Sejumlah pakar hukum dan aktivis demokrasi menilai bahwa revisi ini dapat mengubah keseimbangan peran antara militer dan sipil dalam pemerintahan. Beberapa kritik utama yang muncul meliputi:
Di sisi lain, pemerintah dan pihak TNI membela revisi ini dengan menyatakan bahwa perluasan peran TNI diperlukan untuk menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk kepentingan politik, tetapi untuk memperkuat sistem pertahanan negara.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berharap revisi ini dapat disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 21 Maret 2025.
Revisi UU TNI ini membawa perubahan signifikan dalam struktur dan peran militer di Indonesia. Meski bertujuan memperkuat pertahanan negara, perubahan ini tetap harus dikaji lebih dalam untuk memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan. Keputusan akhir akan bergantung pada pembahasan di DPR serta respons dari berbagai elemen masyarakat yang terus mengawasi perkembangan ini.
Tragedi kebakaran pada Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wita yang menimpa ogoh-ogoh milik Se...
Insiden penembakan terjadi di Way Kanan, Lampung, yang mengakibatkan tiga anggota kepolisian tewas. ...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini terkait pote...
Aktor ternama Korea Selatan, Kim Soo Hyun, dikabarkan kehilangan sejumlah kontrak iklan besar akibat...
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan dilakukan leb...
Kasus yang melibatkan aktor ternama Kim Soo-hyun dan mendiang aktris Kim Sae-ron menjadi perbincanga...
Dalam beberapa tahun terakhir, quantum computing atau komputasi kuantum telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan di dunia teknologi. Komp...
Bitcoin, sebagai mata uang digital pertama dan terpopuler di dunia, terus menarik perhatian karena harganya yang fluktuatif dan potensinya sebag...
Indonesia telah mengalami pertumbuhan signifikan dalam sektor ekonomi digital selama beberapa tahun terakhir. Menurut laporan terbaru, nilai eko...
Siapa sangka, kegiatan masak-memasak yang terlihat sepele justru bisa jadi biang kerok timbulnya jerawat? Yap, bukan cuma skincare atau hormon y...
Lebaran adalah momen spesial yang selalu dinanti-nantikan. Selain menyajikan hidangan lezat dan menata dekorasi yang indah, menciptakan suasana ...
Temukan potensi diri Anda dan dapatkan panduan hidup melalui Human Design, Prediksi Shio, Zodiak, dan Golongan Darah.
Hanya dengan Rp 99.000 Rp 245.000 (diskon 60%)!
Cek Sekarang
No comments yet.